TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Seorang perempuan berinisial NS (36) warga Sempu, Kecamatan Ngebel, Ponorogo meninggal secara tidak wajar.
Korban dinyatakan dokter sudah meninggal ketika dibawa ke RS Griya Husada Senin (6/3/2018) malam.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri menuturkan, pada Senin (5/3/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, korban pamit kepada suaminya yang berinisial RN akan pergi ke Madiun untuk mereparasi ponselnya.
"Korban pamit suaminya mau pergi servis handphone ke Madiun. Lalu, oleh suaminya diantar hingga Jalan Raya Dolopo," katanya, Selasa (6/3/2018) kepada wartawan.
Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam
RN kemudian mengantar istrinya hingga Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun. Korban lalu meminta suaminya segera pulang usai mengantarnya ke Jalan Raya Dolopo, karena ia beralasan akan pergi ke Madiun menggunakan bus.
Namun, bukannya naik bus ke Madiun untuk servis ponsel, NS ternyata sudah membuat janji dengan pria lain, tanpa sepengetahuan suaminya.
Korban dijemput oleh pria berinisial RS warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, RS dan NS pergi ke Hotel Surya Indah di Jalan Raya Ponorogo KM 5, tepatnya di Kaibon, Kabupaten Madiun. Pasangan bukan suami istri ini kemudian menyewa kamar bernomor 121.
Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, pria tersebut keluar kamar dan meminta tolong kepada pegawai hotel bernama Yudiono dan Narno karena NS tidak sadarkan diri.
Oleh pegawai hotel, kata Sumantri, disarankan agar membawa NS ke RS Griya Husada Madiun. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban diantar oleh RS menggunakan taksi ke RS Griya Husada, Kota Madiun.
Korban diterima oleh dokter bernama Dewi dan perawat Tri Wahyu Handoko. Saat dibawa ke RS Griya Husada, korban dinyatakan sudah meninggal.
"Dokter RS Griya Husada curiga karena saat dibawa sudah meninggal, lalu melaporkannya ke Polsek Taman," kata Sumantri.
Lalu, dari hasil pemeriksaan lokasi meninggalnya korban diduga ketika berada di Hotel Surya Indah di Jalan Raya Ponorogo KM 5, tepatnya di Kaibon, Kabupaten Madiun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Madiun.