Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemecatan sepihak honorer Dinas Perindustrian Kota Medan yang dilakukan Kepala Dinas, Zulkifli Sitepu berbuntut panjang.
Salah satu honorer yang dipecat bernama Ahmad Fauzi (53) melapor dan minta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Kepala Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya yang menerima laporan Fauzi mengaku dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU
Point yang diadukan menyangkut pemberian gaji kepada honorer.
"Honorer-honorer ini kan dipaksa kerja di cafe pribadi milik Kepala Dinas. Nah, gaji honorer ini kan dari APBD. Ini jelas melanggar. Honorer dipekerjakan di cafe pribadi, tapi digaji pakai uang negara," kata Aidil, Jumat (9/3/2018).
Ia mengatakan, tindakan seperti itu jelas menyalahi aturan.
Bagaimana mungkin uang APBD digunakan untuk menggaji honorer yang dipaksa kerja di cafe pribadi milik Kepala Dinas.
"Dari sini saja sudah menyalahi. Tadi saya dengar BPJS bapak ini saat bekerja juga tidak diurus. Nanti akan kami lihat lagi apa saja yang salah dalam masalah ini," katanya.
Baca: Cerita Dua Pemandu Karaoke Ketakutan saat Dirazia Hingga Pipis di Celana
Fauzi yang diwawancarai Tribun sangat berharap dipekerjakan kembali. Sebab ia sudah mengabdi selama lima tahun di Dinas Perindustrian.
Sebelum Kepala Dinas dijabat oleh Zulkifli, Fauzi tak pernah ada masalah.
Belakangan, karena ia sekali tak hadir lantaran dipaksa membersihkan cafe pribadi milik Zulkifli, ia malah dipecat.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaporan ini. (ray/tribun-medan.com)