News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Honorer yang Dipecat Sepihak Terkatung-Katung

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya saat menerima laporan Fauzi, honorer yang dipecat sepihak oleh Kepala Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu, Jumat (9/3/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Honorer Dinas Perindustrian Medan, Ahmad Fauzi yang sebelumnya dipecat sepihak oleh Kepala Dinas, Zulkifli Sitepu kini nasibnya terkatung-katung.

Ia kelimpungan menghidupi ketiga anaknya.

Pria yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Medan Johor ini sudah beberapa kali mencoba menemui Zulkifli.

Namun, pemilik Cafe Semba yang sempat memaksa sejumlah honorer kerja di tempat usahanya itu enggan menemui Fauzi tanpa alasan yang jelas.

"Kami selaku kuasa hukum sudah berupaya membantu pak Fauzi ini untuk menemui Walikota Medan. Namun semua pejabat di Pemko Medan ini mengabaikan kedatangan kami," kata Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya yang mendampingi Fauzi, Rabu (14/3/2018).

Aidil mengatakan, tidak cuma berusaha menemui Walikota, pihaknya sudah berupaya menemui Sekretaris Daerah dan Wakil Walikota.

Namun, kata Aidil, hasilnya tetap sama. Sejumlah pejabat enggan menemui Fauzi tanpa alasan yang jelas.

Baca: Gempa Bumi yang Berpusat di Dekat Tapanuli Utara Terasa Sampai Medan

Menurut Aidil, perbuatan pejabat Pemko Medan ini jelas merupakan kesewenang-wenangan.

Sejumlah pejabat dianggap 'mengangkangi' UU No30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang menyatakan pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.

Apa yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian terhadap para honorer ini merupakan bentuk penzoliman.

Hanya karena honorer tak hadir saat dipaksa kerja di cafe pribadinya, si Kepala Dinas melakukan tindak kesewenang-wenangan dengan memecat Fauzi.

Kasus ini kemudian dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ombudsman sendiri akan menelusuri adanya penyimpangan penggunaan dana APBD, menyangkut gaji honorer yang dipaksa bekerja di cafe pribadi kepala dinas.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini