Modus tersangka yakni meminta sejumlah uang untuk biaya satu berkas pengajuan persyaratan sertifikat tanah pengalihan hak atas tanah ahli waris, senilai Rp 2 juta.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Saat itu, korban merasa keberatan dan akhirnya tersangka mematok harga pengurusan dokumen tanah Rp 1,5 juta.
Penangkapan tersebut berhasil disita uang tunai hasil pungli Rp 4 juta dan satu berkas akta hibah tanpa tanda tangan Bu Kades dan empat berkas tanpa tanda tangan serta satu surat pernyataan waris almarhum Patah Katam.
Tersangka yang melakukan pungutan liar pada kepengurusan tanah di Kediri itu sangat bertolak belakang dengan Program Prona Nasional Agraria (Prona).
Dalam Prona tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo membagikan gratis sertifikat tanah pada warga di seluruh Indonesia.