Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Hingga saat ini kepolisian belum juga dapat menangkap pelaku perampokan di SPBU, jalan A Yani, Samarinda, yang membawa kabur sekitar Rp 300 Juta uang hasil penjualan BBM.
Terhitung, saat ini sudah hari ke lima setelah kejadian itu terjadi, yang terjadi pada Senin (12/3/2018) silam.
"Belum ada, kita masih selidiki saksi-saksi, dan penyelidikan lainnya," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru
Selain itu, Kapolres juga belum dapat membeberkan tentang dugaan para pelaku telah berada di luar kota.
"Belum bisa sampaikan hal itu, sudah keluar atau belum, yang jelas masih kita buru mereka," tuturnya.
Bahkan, tujuh kamera CCTV yang diharapkan dapat banyak membantu proses penyelidikan, ternyata tidak dapat memberikan petunjuk yang maksimal terkait pelaku maupun petunjuk lainnya.
"Rekaman CCTV sudah kita lihat, gambarnya agak blur, karena hanya bisa zoom tiga kali saja, padahal harapan kita bisa lima sampai delapan kali zoom, untuk memudahkan indentifikasi, termasuk kendaraan hanya terlihat sampingnya saja," urainya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/3) kemarin, sekitar pukul 12.30 Wita, terjadi aksi perampokan di SPBU, jalan A Yani, Samarinda. Saat kejadian, kondisi SPBU tengah sepi, yang diduga dimanfaatkan pelaku yang jumlahnya empat orang, merampas tas isi uang hasil penjualan BBM, senilai kurang lebih Rp 300 juta.
Keempat pelaku tersebut beraksi dengan menggunakan dua kendaraan roda dua. Saat itu, salah satu karyawan SPBU, yang bertugas sebegai kasir, atas nama Purnama Sari (40), hendak menyetorkan uang tersebut ke bank, sesaat setelah keluar kantor SPBU, menuju mobil yang jaraknya sekitar 10 meteran, korban diserang pelaku dengan menggunakan senjata tajam, dan berhasil membawa kabur tas berisi uang tersebut.
Sementara itu, dari pantauan TRIBUNKALTIM.CO di SPBU tersebut, aktivitas jual beli BBM kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. (*)