Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Irvan Widianto membenarkannya.
"Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Baca: Tinggal 10 Tahun di Hotel Berbintang Bersama Anak Asuh, Candri Ternyata Ahli Pengobatan Tradisional
Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.
Pemilik bengkel mengarahkan kekecewaannya dengan menembaki mobil Ery. Irvan juga kaget sasarannya bukan dirinya.
Irvan menyebutkan bahwa bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan jalan.
Pihaknya sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga.
Peringatan itu pun tak diindahkan.
Baca: Mahfud MD Dukung Semua Nama Cawapres
Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery.
Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.
"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan.
Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.
Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang