Hingga kemudian pada Rabu (14/3/2018), diperoleh informasi kalau pelaku telah kembali ke Medan, dan tim Polres Bireuen pun segera melakukan koordinasi dengan Polda Sumut.
"Saat pelaku berada di salah satu gudang ekpedisi di Medan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung menangkap tersangka. Saat ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun pada akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa pulang ke Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bireuen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Andrian SIK mengatakan, setelah kasus itu dilapor ke polisi, tersangka sempat mengancam keluarga korban melalui telepon selular (handphone).
Ancaman pelaku ini membuat pihak keluarga korban sempat ketakutan.
"Pihak keluarga sempat ketakutan, apalagi menyangkut nasib mereka karena diancam terus-menerus melalui HP," ujar Kasat Reskrim.
"Mendengar pengakuan keluarga korban kalau mereka diancam, maka tim terus berusaha mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan sedang berada di Medan," ucap dia.
Setelah ditangkap, kata Iptu Riski, pria berbadan tegap tersebut langsung dibawa pulang ke Bireuen dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dipersalahkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, karena perbuatan itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di kelas III SMP atau masih berusia di bawah 17 tahun. (yus)