"Cincinnya sudah patah, digunting menggunakan tang pemotong baja oleh dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. DTS saat ini kami tahan, kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun," ujar dia.
Karena perbuatan DTS dilakukan tidak sekali, ia mengimbau orang tua yang anaknya jadi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pengakuan tersangka perbuatannya sudah lebih dari sekali. Karenanya, jika ada orang tua yang anaknya bernasib seperti Sh, silakan melapor agar segera kami tindak lanjuti," ujar Yoris. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
BERITA TERKAIT