"Jadi, setelah para korban memberikan nominal uang tertentu. Para tersangka akan memberikan surat edaran resmi kepada korban. Surat tersebut berisikan keterangan untuk menunggu panggilan selanjutnya," tambah Abi.
Sementara itu, tersangka Maria ternyata masih banyak memiliki bawahan untuk menyukseskan aksi penipuannya.
Maria mematok tarif untuk lulusan SMA sebesar Rp 150 juta untuk lolos tes CPNS
Sedangkan untuk lulusan sarjana, Maria meminta nominal sebesar Rp 200 Juta hingga Rp 250 juta.
"Kadang saya minta lebih. Saya dapatkan stempel, surat, dan amplop resmi itu dari rekan saya yang bekerja di kementerian. Dia namanya, Simanjutak," kata Maria.
Anak Maria bernama Wisuda Sunyoto alias Wiwis kini menjadi buronan Polrestabes Semarang.
Wiwis juga menjadi salah satu otak di balik aksi penipuan ini.
Atas kasus ini, Maria beserta dua orang lainnya akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.(*)