Polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Dumai Kota.
Penangkapan sabu bernilai fantastis ini adalah yang terbesar di Kota Dumai. Nilai sabu ini mencapai Rp 22,8 miliar.
Baca: Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian
Polisi Menyamar
Sebelumnya diberitakan Polresta Dumai sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram.
Pengungkapan ini bisa dikatakan paling besar yang berhasil dilakukan Polresta Dumai.
Pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari usaha dari tim mulai dari penyelidikan sampai eksekusi atau penangkapan pelaku.
Kapolresta Dumai, AKBP Restika PN mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam usaha pengungkapan tersebut.
Untuk memastikan bisa mendekat ke pelaku, personel melakukan penyamaran.
Yakni dengan menyamar sebagai petani yang hendak membeli pupuk.
Dengan cara tersebut polisi bisa mendekat pada target dan kemudian melakukan penangkapan di Jalan Cut Nyak Dien RT. 05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan, Rabu (28/3/2018) sore.
"Kita amankan tersangka bersama dua tas yang berisi 19 kg sabu," terang Kapolres Dumai, AKBP Restika PN dalam ekspos, Kamis (29/3/2018).
Dikatakan Restika, pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 08.30 WIB unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan.
Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya
Setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Dumai Kota Iptu Iskandar beserta unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara penyamaran sebagai petani sawit yang berpura-pura membeli pupuk dis ekitar lokasi.