Tim melihat terlapor membawa 1 (satu) buah tas koper warna hijau dan satu tas warna oranye.
Terlapor akan menaiki sepeda motor yangg dikendarai oleh mr x (DPO).
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Sedangkan rekan terlapor yang mr x tadi kabur.
Polisi melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah tas koper tersebut.
Ternyata berisikan 9 (sembilan) bungkus besar warna putih berisi diduga narkotika bukan tanaman atau jenis sabu.
Kemudian dari tas warna orange ditemukan 9 (sembilan) bungkus besar warna hijau berisi diduga narkotika bukan tanaman atau jenis sabu.
Kapolsek Dumai Kota, Iptu Iskandar memimpin langsung penangkapan ini.
Polisi meringkus satu pelaku berinisial RN.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor ditemukan kembali 1 (satu) unit Hp merk Nokia tipe RM-980 warna hitam dari kantong celana bagian depan kanan terlapor.
Dari keterangan terlapor menyatakan barang berasal dari Malaysia yang diambil di tengah laut Selat Malaka dan akan dibawa ke Medan.