TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus penipuan lewat media sosial semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selama Februari-Maret 2018 ini tercatat sudah ada tiga kasus penipuan secara online dengan kerugian lumayan besar yang dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Kasus penipuan lewat media sosial terbaru menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, kami sudah sering mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran barang di media sosial, apalagi yang harganya lebih murah dari pasaran," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Jumat (30/3/2018).
Baca: Sang Putri Kesal Warganet Berkomentar Negatif terhadap Enen Cahyati
Kasus penipuan lewat media sosial itu terjadi pada Februari 2018 dan baru dilaporkan ke polisi, Kamis (29/3/2018).
Awalnya, korban tertarik dengan sejumlah barang bermerek seperti pakaian, jam tangan, sepatu, parfum, celana, kamera, dan ponsel yang ditawarkan lewat akun Instagram atas nama Natalia Cristiani.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
Kisi-Kisi Soal PAS/UAS Semester 1 Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Kurikulum Merdeka
Sejumlah barang bermerek itu ditawarkan dengan harga murah hampir separuh dari harga pasaran.
Korban tertarik untuk memesan sejumlah barang itu untuk dijual lagi.
Kemudian, korban menghubungi akun Instagram milik Natalia.
Korban bertanya cara memesan barang itu ke pelaku.
Baca: Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara
Kepada korban, pelaku menjawab bisa memesan sejumlah barang itu lewat dirinya.