News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kericuhan di PN Kupang saat Pegawai Polda NTT dan Suaminya Divonis Bersalah dalam Kasus Pengeroyokan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dikeroyok

Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kericuhan tak dapat dihindari usai pembacaan vonis majelis hakim PN Kupang atas kasus pengeroyokan yang dilakukan pegawai Polda NTT, Delina Kana Kadja dan suaminya, Jefry Andi Alen Radja terhadap tetangganya.

Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa suami istri, Delina Kana Kadja (terdakwa 1) dan Jefry Andi Alen Radja (terdakwa 1) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nawaksara, SH, dengan hakim anggota Budi Aryobo, SH, MH dan Reza Tyrama, SH.

Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jefry Lado, SH, Fredom J Radja, SH dan Marsel Radja, SH.

Sidang dihadiri oleh puluhan keluarga terdakwa dan korban serta keluarganya.

Baca: Pernyataan Sikap Pasemetonan Ageng Puri Buleleng terkait Gelar Sri Paduka Raja Fadli Zon

Dalam sidang itu hakim memvonis terdakwa Delina dengan hukuman 4 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan, terdakwa Jefri divonis 2 bulan penjara dan masa percobaan 4 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut Delina 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan Jefri dituntut 3 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis hakim dan sidang ditutup. Kedua pihak keluarga keluar ruang sidang lalu mulai saling sindir dan mengancam.

"Saat keluar sidang, korban menghadap adik terdakwa, Yati dan mengatakan, satu su maso, tinggal lu lai. Lalu ibu korban memukul adik terdakwa itu dengan tas. Akhirnya terjadi keributan," kata Kuasa Hukum Terdakwa Jefri, kepada Pos Kupang pasca keributan, Rabu sore.

Menurut Jefri, kericuhan itu berlangsung 1 jam lebih, masing-masing keluarga termasuk korban dan terdakwa saling sindir, mengancam dan memaki.

Baca: Ribut dengan Pacar Masalah Foto Telanjang, Wayan Agus Terjun dari Lantai Atas Mal

"Polisi datang barulah kericuhan itu bisa diatasi," kata Jefri.

Jefri mengatakan, perkara itu terjadi terjadi tanggal 20 Oktober 2016 di depan Apotik Generika dan baru diproses di pengadilan akhir tahun 2017 lalu.

"Klien saya tidak terbukti melakukan pengeroyokan, tapi vonis hakim seperti itu," kata Jefri.

Menurut Jefri, pihaknya juga sudah melaporkan korban ke polisi dan beberapa bulan lalu, korban juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan.

Terhadap vonis majelis hakim terhadap Delina dan Andi itu, Jefri mengatakan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini