News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa PTN Ini Transaksi Ekstasi Dengan Pengedar di Belanda, Pembayarannya Pakai Bitcoin

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru press rilis penangkapan mahasiswa PTN di Kota Semarang edarkan ekstasi yang didatangkan dari Belanda, Rabu 4 April 2018

"Pada tahun 2017, penyalahguna narkotika di kalangan mahasiswa atau pelajar di Jawa Tengah menyumbang sebanyak 27 % dari total 500 ribu penyalahguna yang kami data," tegasnya.

Sulit terdeteksi

Pengungkapan transaksi ekstasi oleh seorang mahasiswa dan pengedar dari Belanda dibongkar setelah adanya paket mencurigakan yang didapat oleh pihak bea cukai.

Dari hasil penyelidikan didapati transaksi tersebut menggunakan bitcoin, sebuah mata uang virtual.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja K A menyebutkan informasi awal memang didapatkan dari Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta.

"Paket ini dari Semarang, pengirimnya anonim, dilihat ternyata ke Semarang dari situ kami koordinasi dengan BNNP," jelasnya. Ia menjelaskan sulit untuk bisa melacak pengirim dari luar negeri.

Selain dalam resi pengiriman anonim, pembayaran melalui bitcoin juga bersifat sangat tertutup. Tidak diketahui siapa yang bertransaksi.

"Fokus kami terkait kejadian ini yang jelas akan memperketat lagi pemeriksaan barang masuk dari luar negeri, soalnya saat ini barang masuk dalam sehari juga banyak ada ratusan, kalau kami bongkar satu persatu kan nanti juga dapat komplain dari pelanggan," terang Tjertja.

Ia mengakui pengawasan akan semakin tidak mudah karena selain bandara pihaknya juga memantau akses dari laut.

"Yang jelas pengawasan memang harus diperketat karena ternyata sasarannya kampus. Mereka generasi emas kita. Ini bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Tangkap pengedar di Solo

Tak hanya meringkus seorang mahasiswa semester delapan, BNNP Jateng juga menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di Solo.

Pengedar berinisial SYT alias Pleweh (41) itu ditangkap di Laweyan, Kota Solo pada Sabtu (10/3/2018).

Dari tangan tersangka, BNNP Jateng menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat lima gram.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini