Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap juga oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.
"Dia ditangkap tahun 2012 lalu. Kini kami dari pihak BNNP Jateng meringkus kembali si SYT alias Pleweh," terang Tri Agus.
Menurutnya, tersangka bisa menghirup udara segar pada tahun 2016 lalu.
Namun atas kasus ini, SYT kembali ditahan dan akan dijerat pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Val/gum)
BERITA REKOMENDASI