Saat pertemuan itulah keempat saksi lalu mempresentasikan tentang progres pemecah ombak Likupang Minut.
"Kami kemudian melakukan presentasi dan mengatakan saat itu volume pembangunan proyek sudah mencapi 40 persen. Tapi Pak Steven Koloai bersikeras bahwa volume proyek sudah 72 persen," kata saksi.
Perdebatan pun sempat terjadi antara keempat saksi dan kadis PU Minut.
"Disitulah Ibu Bupati Minut mengatakan ambil jalan tengah saja, karena ia buru-buru mau ke Jakarta. Dalam pertemuan itu juga kami mengetahui akan ada pencairan tahap kedua," ujar Helmut.
Di pertemuan di kantor Bupati Minut itu juga, terdakwa Robby Mokar diberikan surat pernyataan harus meneruskan proyek dalam waktu dua minggu.
"Kami lalu meminta agar Pak Robby jangan menandatangani surat itu, karena dari awal bukan dia yang memulai pekerjaan," ucap Saksi Nelson.
Keterangan keempat saksi tersebut lalu menarik perhatian pengacara terdakwa Rosa Tindajoh, Maikel Dotulong.
Baca: Derasnya Arus di Teluk Balikpapan Menghalangi Tim Cari Titik Patahan Pipa Minyak Pertamina
"Tolong saudara saksi menjelaskan apa maksud dari Bupati Minahasa Utara mengatakan ambil jalan tengahnya saja, ketika pertemuan itu?," tanya Maikel pada saksi.
Akan tetapi, Saksi Nelson tak tahu apa maksud dari pernyataan Bupati Minut tersebut.
"Saya tidak tahu apa maksudnya, tapi yang jelas ibu Bupati berkata seperti itu," aku Nelson.
Maikel kemudian menanyakan kepada saksi sudah berapa kali bertemu dengan Rio Permana sewaktu melakukan pengawasan.
"Kurang lebih 3 kali, dan saat itu Pak Rio bersama Dicky Langkey sedang memerintahkan mobil untuk menurunkan material bangunan pemecah ombak," beber Nelson.
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara (Minut) kali ini menghadirkan lima saksi.