"Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Jadi, total yang belum dibayar Rp15 juta. Tapi untungnya mobil saya sudah sempat dikembalikan," ujarnya.
Korban lainnya, Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan sewaktu merental, pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasan menyewa mobil untuk keperluan dinas.
"Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, pelaku tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang," ungkap Dian.
Karena tak dapat menghadirkan, sambung Dian, ia pun menaruh curiga. Namun, pelaku beralasan mobil sedang berada di luar kota.
"Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan pengembalian mobil dan yang bermaterai. Pada surat itu, disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,"katanya.
Dian menyatakan dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya Ertiga yang dirental pelaku telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari pelaku.
"Terkejut juga saya tiba-tiba dapat kabar mobil saya sudah jadi barang bukti di Polda Sumut. Setelah saya cari tahu, ternyata dijualnya sama Hendra (pengusaha rental). Tapi, Pak Hendra enggak mau terima karena ternyata mobilnya bermasalah (bodong) lantaran tanpa dilengkapi BPKB,"kata Dian.
Tak jauh beda disampaikan Sukardi Ginting, pemilik mobil Avanza BK 1325 IS. Pelaku menyewa mobil miliknya seharga Rp 6 juta sebulan. (Akb/tribun-medan.com)