Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Seorang warga binaan kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kabupaten Bandung berinisial T mengutarakan kesaksian mengejutkan selama mendekam di lapas yang berada di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana meminta sejumlah awak media untuk tidak mengungkap identitasnya karena T saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengakuan T, soal modus warga lapas yang memeras korban perempuan dengan video telanjang.
Sebelumnya, terjalin komunikasi via media sosial dengan modus phone sex hingga bertelanjang dalam komunikasi video call.
Baca: Dua Pelajar Pemeran Video Mesum Itu Akhirnya Ketahuan, Direkam di Sebuah Lokasi Karaoke
"Saya masuk Lapas Kelas 2A Jelekong Baleendah Bandung tahun lalu, awalnya masuk ruangan karantina dan ditarik oleh kepala kamar, seorang napi ke blok depan. Sebelumnya saya diajarkan untuk melakukan modus tersebut," kata T di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, di Jalan Merdeka Rabu, (11/4).
Ia mengatakan, mayoritas warga binaan diajarkan modus tersebut dengan paksaan.
"Di sana kebanyakan dari napi dan tahanan tidak ada pilihan lain kecuali begini. Saya sudah melakukan modus itu pada sejumlah korban dan ditangkap Maret 2018 oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Ta.
Empat blok berada di lapas tersebut. Setiap blok terdiri dari beberapa kamar dan setiap kamar diketuai oleh kepala kamar yang merupakan warga binaan.
Kepala kamar inilah kata T, yang menyuruh modus tersebut.
"Yang menyuruh ini adalah kepala kamar sekaligus yang mengajarkan para napi. Kebanyakan warga binaan sekitar 1200 orang melakukan modus itu. Targetnya per orang sedikitnya menghasilkan uang Rp 10 juta (dari korban)," ujarnya.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu dan berstatus napi lapas tersebut.
Korban merekam video telanjang lalu dikirimke pelaku.