Pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan.
Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
"Uangnya ditransfer dan ditari tunai oleh orang luar. Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas. Uangnya untuk orang yang bekerja yakni napi. Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi. Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu Napi yang bertugas sebagai administratur," katan‎ya.
Ditanya berapa yang hasil perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.
"Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban," kata T.
Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. "Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha).