Keputusan ini diambil setelah tim Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal tersebut.
"Atas laporan daerah bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa ijin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa ijin," kata Tjahjo, Jumat (12/1/2018).
Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.
"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya.
Saat ini, Sri Wahyumi Manalip sedang mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU adalah Pasangan
Handri Piter Poae, SH dan DR. Clartje Silvia E. Awulle, SH, M.Th
Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Moktar Arunde Parapaga
Welly Titah dan Heber Pasiak, S.Pi.,
Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dan Capt. Gunawan Talenggoran, SE. M.Mar.
Mobil Mewah Incumbent Ditarik Ekskavator
Hari Rabu (11/4/2018), publik Kabupaten Kepulauan Talaud dihebohkan dengan putusan penjabat gubernur menderek mobil mewah Sri Wahyuni di rumah dinas bupati.
Dua mobil mewah ini sudah lebih satu bulan di parkiran rumah dinas.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna merah dan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DB 1 B dipindah dari garasi dinas Bupati Talaud.