TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Masih ingat dengan bupati cantik Sri Wahyumi Manalip?
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara ini dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri karena berkunjung ke Amerika Serikat tanpa izin tertulis kemendagri.
Bupati Wahyumi jadi perhatian.
Selain karena kecantikan, juga perlawanannya terhadap SK kemendagri yang menonaktifkannya tiga bulan.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.
"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).
Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.
Nonaktif 3 Bulan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, selama 3 bulan.
Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.