TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Razia warung remang-remang dan toko-toko penjual minuman keras (miras) yang digelar petugas Polsek Sidoarjo Kota, Jumat (13/4/2018) dinihari, membuahkan hasil.
Seorang nenek berusia 70 tahun ketahuan menjual sejumlah miras di toko Kawah miliknya di Jalan Diponegoro Sidoarjo.
Dia adalah Sumilah, janda yang tinggal di Desa Lemahputro, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
"Saya sudah berpuluh tahun jualan," jawab Sumilah saat ditanya petugas yang menggelar razia.
Kepada petugas, Nenek Sumilah juga mengaku biasa kulakan minuman haram itu dari Malang.
Namun, dia menyebut tidak kulakan dalam jumlah banyak.
Cara menjualnya, botol-botol miras disembunyikan di dalam toko. Tidak didisplay seperti dagangan lain.
Baru ketika ada pelanggan datang untuk membeli, miras itu dikeluarkan.
Menurut Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul, razia ini digelar dalam rangka Ops Tumpas Semeru 2018.
Sasarannya memang peredaran minuman keras.
Dalam razia ini, petugas menyasar sejumlah titik yang dirasa rawan.
Termasuk di kawasan GOR Sidoarjo, kawasan Sidokare, jalan Diponegoro dan beberapa titik lain.
"Utamanya adalah toko-toko dan warung remang-remang yang disinyalir biasa dipakai pesta miras," kata Rochsul.
Dari sejumlah lokasi yang disasar petugas, hanya toko milik Sumilah yang ketahuan menjual miras.
Ada belasan botol miras berbagai merek diamankan dari toko tersebut. Termasuk Wiski Mansion House, Paloma, dan vodka Tomi Stanly.
"Semua miras di toko itu langsung disita. Sedangkan penjualnya dikenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan)," sambung Kapolsek. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nenek 70 Tahun di Sidoarjo Jualan Barang Haram, Ia Ngaku Sudah Berpuluh-puluh Tahun Melakukannya,