News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Gara-gara Infak Rp 5 Juta ke Pembangunan Masjid, Calon Bupati Banyumas Ahmad Husein Jadi Masalah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Calon Bupati Banyumas nomor urut 2 Akhmad Husein harus berurusan dengan Panwas.

Ia diduga melakukan politik uang karena memberikan sejumlah uang ke panitia pembangunan masjid di Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang dengan dalih infak.

Kasus itu sempat ditangani sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas setelah dilimpahkan oleh Panwascam Ajibarang.

Lagi-lagi, kasus itu mental alias dihentikan penanganannya karena dianggap tak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu.

Perbuatan Husein memberikan infak di masjid itu mulanya dikaitkan dengan pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 karena diduga memberikan uang itu untuk memengaruhi pemilih agar memilihnya pada Pilkada 2018 nanti.

Ia pun telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus itu dilanjutkan ke ranah pidana.

Setelah kasus itu dikaji dengan melihat peristiwa dan keterangan saksi, Gakkumdu akhirnya memutus perkara itu tak memenuhi unsur pasal dalam UU tersebut.

Petugas tidak menemukan usaha Husein untuk memengaruhi pemilih dalam peristiwa itu.

"Unsur dengan tujuan mempengaruhinya tidak terpenuhi. Kasusnya dihentikan," kata Komisioner Panwas Banyumas Bidang Hukum dan Penindakan Miftakhudin, Jumat (13/4).

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Panwascam Ajibarang. Rabu, 4 April 2018, Husein dan istrinya tiba-tiba ikut nimbrung di kegiatan kerja bakti pengecoran masjid Istiqomah, Buluspepe Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.

Ketua Panwascam Ajibarang Amin Nur Rokhman mengungkapkan, dalam kegiatan yang juga dihadiri kepala desa setempat itu, Husein menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 5 juta untuk infak masjid.

Husein juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta untuk mendukung pembangunan masjid itu saat bulan Ramadan nanti.

"Dia memang bilang itu infak dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Mungkin dia sudah tahu di situ ada anggota kami, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," katanya.

Ketua Panitia pembangunan masjid dan Kepala Desa Ajibarang Wetan Syamsuddin setelah itu dipanggil Panwascam untuk dimintai keterangan terkait itu.

Tidak ada yang mengaku sengaja mengundang Husein dalam kegiatan gotong royong itu.

Dua amplop putih yang diduga sebagai wadah uang itu jadi alat bukti Panwascam Ajibarang untuk bahan penyelidikan kasus tersebut, di samping bukti lainnya dan keterangan saksi.

Sebelum ini, Husein juga sempat dilaporkan atas dugaan money politics di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok.

Husein diduga memberikan sejumlah uang kepada panitia pembangunan musala untuk membeli material keramik.

Namun kasus itu dihentikan penanganannya setelah dilimpahkan ke Gakkumdu karena dinilai kurang alat bukti. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini