Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga di Kecamatan Tampan kembali mempertanyakan pungutan retribusi sampah.
Laporan Tribunpekanbaru.com, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebelumnya telah menyebut okum yang memungut retribusi dan mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas resmi.
Namun sayang, meski diklaim bukan petugas resmi, oknum ini tetap melakukan aksinya.
Buktinya, Jumat (13/4/2018) petugas pemungut retribusi sampah tersebut tetap mendatangi kios dan toko yang ada di Jalan Subrantas.
Jika sebelumnya oknum ini berani mengeluarkan karcis dan kartu iuran bulanan.
Kali ini oknum ini justru menyodorkan surat perjanjian kerja.
Sama dengan karcis parkir dan buku iuran bulanan, surat perjanjian kerja ini juga terlihat ada yang janggal.
Kop surat bertuliskan "Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan."
Namum logonya bukan logo Pemko Pekanbaru.
Kop surat tersebut berlogo organisasi kemahsiswaan, Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (13/4) lagi-lagi membantah jika pihaknya bekerjasama dengan oknum dari organisasi kemahasiswaan.
Zulfikri memastikan tidak ada kerjasama antara DLHK dengan organisasi kemahasiswaan.
"Kita tidak ada kerjasama dengan mahasiswa, kita hanya kerjasama dengan LKMRW (Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga)," katanya.