TRIBUN-VIDEO.COM - Penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok dilakukan sejak Selasa (10/4/2018) lalu oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.
Hingga Kamis (12/4/2018), penutupan tersebut masih berlangsung. Penutupan dilakukan dengan pemagaran jalan di sekitar 35 meter menjelang Kantor Kecamatan Limo.
Pemagaran menggunakan beberapa drum yang dijejer sekaligus dibeton di sepanjang lebar jalan. Material kayu, batu dan besi juga ditumpuk di sekitarnya.
Jejeran drum, setinggi sekitar satu meter yang dijadikan pagar penutup jalan itu, tampak dilumuri campuran semen dan kerikil. Beberapa bata tebal juga dipasang di sekitar drum dan juga disemen.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Sejumlah material kayu dan bambu diletakkan melintang di sekitar drum dan hebel yang sudah dibeton.
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun untuk tidak melintas dan membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan.
Akibat penutupan akses jalan ini, kendaraan roda empat, tidak dapat melintas dan menuju ke Kantor Kecamatan Limo, Depok.
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Hal ini membuat warga dan pegawai kecamatan yang membawa mobil dan hendak menuju ke Kantor Kecamatan Limo, terpaksa memarkirkan kendaraannya agak jauh dari pintu gerbang dan halaman Kantor Kecamatan Limo.
Sejumlah mobil tampak terparkir berjejer tak jauh dari pagar drum dibeton yang menutup jalan.
Parkiran mobil di sana sempat mengular hingga ke sisi Jalan Raya Limo yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Limo.
"Banyak mobil yang mau ke Kecamatan Limo kesulitan cari tempat parkir sejak pagi, karena ditutupnya akses masuk jalan ini," kata Kapolsek Limo Kompol Iskandar, Kamis (12/4/2018).