Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Baca: Cerita Setnov, Fredirch dan Rita Soal Pengalaman Mereka Menghuni Rutan KPK
Karenanya kata dia halaman parkir mobil di Kecamatan Limo yang cukup luas, menjadi lenggang.
Iskandar mengatakan penutupan sepihak akses jalan masuk ke Kecamatan Limo ini, cukup menyulitkan warga dan siapapun yang hendak beraktifitas atau mengurus layanan ke Kantor Camat Limo.
Karenanya ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan penutupan akses jalan bisa dibuka kembali.
"Rencananya pagar beton yang menutup akses jalan ke Kecamatan Limo, mau dibongkar Satpol PP Depok Rabu siang kemarin. Tapi dibatalkan untuk menghindari bentrokan dan adanya masalah yang lebih jauh," kata Iskandar.
Namun kata Iskandar sejumlah petugas Satpol PP Depok sudah sempat mendatangi lokasi pagar beton dengan didampingi pihak kepolisian.
"Akan ada kordinasi dan pembicaraan dulu, antara Satpol PP dengan pemilik lahan, agar pagar beton itu dibuka," kata Iskandar.
Penutupan akses jalan masuk Kantor Kecamatan Limo oleh Suganda sudah terjadi beberapa kali.
Sebelumnya penutupan akses jalan masuk di sana juga dilakukan Suganda di titik yang sama selama sepekan sejak Selasa (20/2/2018) sampai Selasa (28/2/2018) lalu.
Suganda yang memiliki lahan di samping akses jalan masuk dan dibangun perumahan, mengklaim ada sekitar 345 meter persegi lahannya yang diserobot dan dijadikan jalan masuk ke Kecamatan Limo oleh Pemkot Depok.
Ia mengaku memiliki bukti sertifikat tanah hak milik, atas kepemilikan lahan yang kini dijadikan jalan umum dan dijadikan akses masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Depok, tersebut.
Sertifikat tanah kata Suganda, atas nama ayahnya Joyo. Dalam sertifikat menurut dia, sebagian besar akses jalan masuk menyatu dengan kepemilikan lahan miliknya di samping akses jalan masuk tersebut.
"Pemkot juga tahu hal ini, tapi didiamkan sejak lama," kata Suganda.