Karena merasa cukup lama sudah menuntut haknya di lahan di akses jalan itu, dan tak juga diperhatikan, Suganda mengaku akhirnya terpakaa memagari lahannya hingga menutup akses jalan, agar diperhatikan Pemkot Depok.
Menurut Suganda, diserobotnya sebagian lahan miliknya menjadi akses jalan masuk, sudah terjadi cukup lama yakni sejak tahun 2000.
"Sejak itu, kami sudah beberapa kali menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk itu. Tapi selalu mentah," katanya.
Keberadaan Kantor Kecamatan Limo hanya memiliki satu akses jalan masuk, yakni melalui akses jalan tersebut di sisi Jalan Raya Limo.
Dari Jalan Raya Limo, untuk sampai di Kantor Kecamatan Limo mesti melalui akses jalan tersebut sepanjang sekitar 100 meter.
Kantor Kecamatan Limo, berada di bagian paling ujung dari akses jalan masuk tersebut. Sementara lebar jalan masuk sekitar 5 sampai 7 meter.(bum)