"Sudah ada yang diperiksa. Nanti info lanjutan menunggu penyidik," katanya.
Hadi mengatakan selain dari kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara.
"Ada pernyataan sikap khusus antara ketua MUI Jepara Bapak Mashudi dan Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho," terangnya.
Isi dari pernyataan sikap tersebut di antaranya adalah kejadian akan diselesaikan melalui ranah hukum karena ada dugaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
MUI akan memantau penyelesaian kasus ini, serta memercayakan penyelesaian kasus terhadap kepolisian.
"Dan yang terakhir, meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan link internet kejadian yang mengandung pornografi tersebut dan memblokirnya," tegas Hadi.
Kejadian erotis tersebut menjadi viral.
Dalam video yang beredar terlihat ketiga penari wanita hanya mengenakan bikini.
Ketiganya dikelilingi para pengunjung yang didominasi pria.
Bahkan salah satunya sibuk menyemprotkan air ke ketiga penari.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia.
Menurutnya berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.
"Setelah kami lakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara," kata Suharta.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.