TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Setelah melarikan diri selama hampir sepekan, juragan miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon (50) akhirnya ditangkap di sebuah perkampungan terpencil di tengah perkebuan sawit, di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, Rabu (18/4) dini hari.
Pada 11 April, polisi menggerebeg rumah mewahnya di Jalan Bypas, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Saat itu, polisi menemukan bunker tempat memproduksi miras oplosan tersebut.
Namun, Samsudin sudah melarikan diri lewat jalur darat dari Bandung menggunakan bus via Jakarta, Merak, Lampung dan tiba di Sumatera Selatan, tepatnya di Musi, Banyuasin.
"Sudah ditangkap di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto via pesan singkatnya, Rabu (18/4).
Baca: Fakta-fakta 3 Pasutri Pesta Seks Swinger, Para Istri Ngumpet di Kamar Mandi
Selama sepekan itu, Samsudin menggunakan jalur darat dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran tim gabungan Ditreskrimum, Ditresnarkoba serta tim dari Polres Bandung.
"Melarikan diri lewat jalur darat," kata jenderal bintang dua itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selama perburuan, polisi melacak Samsudin berpindah-pindah tempat. Polisi akhirnya melacak Samsudin sudah meninggalkan Pulau Jawa.
"Yang bersangkutan melarikan diri dari Bandung via jalur darat dengan tujuan Medan karena keluarganya banyak disana," kata Agung.
Butuh perjuangan panjang untuk menangkap Samsudin tersebut. Pasalnya, saat ditangkap, sang juragan miras ini berada di perkampungan terpencil di tengah kebun sawit.
"Ditangkap di sebuah perkampungan terpencil di tengah kebun sawit. Akses komunikasi terbatas karena signal tidak ada," kata Kapolda. (Mega Nugraha)