"Tak pistol kamu. Om, jangan, Om," kata Agung menirukan korban.
"Pistol yang digunakan pelaku belum diketahui jenisnya," lanjutnya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di hadapan para santri dan pengurus pondok.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku sempat dicegah oleh santri lainnya, tetapi tidak dihiraukannya.
"Korban mengalami trauma. Si anak (santri D) dalam kondisi tertekan secara psikis," ujar Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 335 KUHP.
"Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban kami titipkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Demak, " tuturnya.
Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Aniaya Santri dan Todongkan Pistol, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi")