TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku penggelapan uang di Koperasi Serba Usaha (KSU) Damar Surya Mandiri di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Pelaku yang ditangkap bernama Rudi Susanto (37), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo.
Bapak empat anak ini diduga mencairkan kredit fiktif yang menyebabkan KSU ini merugi Rp 36 juta lebih.
Rudi ditangkap Minggu (15/4/2018) pukul 13.00 WIB di rumah kosnya, di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
"Kami amankan barang bukti berupa 62 angsuran fiktif, selembar slip gaji, dan Surat Keputusan pengangkatan kerja korban," katag Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (20/4/2018).
Pihak KSU melaporkan kasus ini pertengahan Maret silam.
Ketika itu manajemen curiga, pelaku telah mencairkan kredit fiktif ke 62 rekening.
Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih
Perbuatan itu dilakukan dalam rentang bulan Mei 2017 hingga Agustus 2017.
Dari hasil penyelidikan polisi, 49 rekening lama sengaja dihidupkan kembali dan 13 rekening baru diketahui fiktif.
"Sebenarnya pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tapi waktu itu oleh manajemen KSU masih diampuni dan diperbolehkan kerja," tambah Mustijat.
Dalam kasus kedua ini, manajemen memberikan kesempatan kepada pelaku agar mengembalikan uang itu.
Kesepakatannya uang dikembalikan dalam waktu tiga bulan, kemudian molor menjadi lima bulan.
Hingga tenggat waktu dilewati, pelaku tidak juga mengembalikan uang tersebut.