Baca: Mahfud MD: KPK Minimal Perlu Dua Alat Bukti Untuk Menetapkan Boediono Sebagai Tersangka
"Ternyata ada kunci semacam penggerak saung. Kami sempat mencari kunci untuk membukanya, ada potongan besi yang sudah patah, rupanya itu kunci untuk menggeser saung tersebut dengan menjorok ke arah kolam renang," kata Ahmad.
Seketika, polisi memintanya untuk mencarikan tukang las listrik untuk menyambungkan kembali potongan besi yang patah.
Kuat dugaan, potongan besi dipatahkan Samsudin agar polisi tidak mengetahui dan membuka saung.
"Setelah dilas untuk disambung,potongan besi itu kemudian bisa membuka bagian saung. Saung itu hanya digeser kemudian terbukalah bunker itu. Saat dibuka, ruangan bunker gelap dan bau," kata Ahmad.
Seperti diketahui, produksi miras oleh Samsudin dengan dijual per botol 600 ml seharga Rp 20 ribu menewaskan 45 orang warga Kabupaten Bandung.
Miras oplosannya mengandung methanol.
Samsudin dijerat Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minumal 20 tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Unik, Cerita Dibalik Pengungkapan Bungker Tempat Meracik Miras di Cicalengka