TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tim Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap motif kasus pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus itu diduga terkait utang dan penjualan sabu-sabu palsu yang melibatkan menantu korban, Ulul Amri (30).
Dua pria yang terlibat pemberondongan rumah Ahmad Budiman telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Abdul Fatah (33), warga Desa Rawa Kecamatan Tanah Luas dan M Juanda alias Wanda, warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Seperti diberitakan, rumah milik Ahmad Budiman diberondong dengan senjata api pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 06.00 WIB.
Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektif rusak di rumah tersebut.
Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
"Motif kasus pemberondongan rumah (mertua) Ulul Azmi terkait utang piutang dan pemalsuan narkoba jenis sabu. Dia (Ulul Azmi) jual sabu, tapi barangnya bukan sabu," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara didampingi Wakapolres Kompol Suwalto dan Kasat Reskrim Iptu Kholiddiansyah, Senin (23/4/2018).
Kejadian berawal pada 3 April 2018.
Wanda memesan sabu pada Ulul Azmi kemudian uangnya baru dikirim ke rekening Ulul pada 4 April sebesar Rp 50 juta.
Pada 5 April, Wanda kembali mengirim uang Rp 45 juta ke rekening Ulul Azmi.
Namun, karena sabu yang dijual tersebut adalah palsu (tawas), sehingga Wanda meminta uangnya dikembalikan.
"Pada 7 April Ulul mengembalikan uang Rp 34 juta kepada Wanda melalui rekening Tyas Asih Wijaya. Sedangkan sisanya Rp 61 juta tidak dikembalikan. Wanda mengacam Ulul Azmi melalui handphone. Selain itu Wanda juga meminta Abdul Fatah untuk menyampaikan pesan ancaman tersebut," ujar Kapolres Aceh Utara.
Baca: Gadis Belia yang Gantung Diri Itu Ternyata Ratnasari, PRT di Toko Mebel Milik Agus