Pada 13 April 2018 terjadi penembakan rumah Ulul Azmi.
"Saat diperiksa, Ulul Azmi sempat berbelit-belit. Lalu setelah digerebek ternyata di rumahnya juga ditemukan bong sabu (alat isap rakitan) dari botol air mineral. Lalu kaca pirek berisikan sisa narkoba dan dua korek api," kata AKBP Ian.
Setelah terus menerus diperiksa akhirnya Ulul menceritakan terkait utang piutang sabu-sabu dengan Wanda dan sabu yang dijual ke Wanda adalah palsu.
"Lalu pada 18 April petugas berhasil menangkap Wanda. Namun, karena ia juga terlibat dalam kasus sabu di wilayah Polres Lhokseumawe, sehingga sekarang ditahan di sana. Sedangkan di tempat kita yang masih diamankan dua orang, Abdul Fatah dan Ulul Azmi," katanya.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, diduga melibatkan JH, warga Aceh Timur.
Lalu petugas dibantu Tim Polda Aceh dan Polres Aceh Timur mengejar JH yang sedang mengendarai mobil Honda Jazz di kawasan Bireuen namun berhasil kabur.
Baca: Dilaporkan Suami terkait Video Mesum, Polisi Buru Sang Pemeran dan Pria Selingkuhannya
"Lalu setelah digeberek rumah orang tuanya ditemukan senpi AK-56 bersama dua magasin, 66 butir amunisi dan lima paket sabu-sabu. Di rumah itu petugas juga mengamankan Zulni Ismawan yang sedang isap sabu," kata Kapolres Aceh Utara.
Karena lokasi berada di Polres Aceh Timur, sehingga Zulni ditangani Satuan narkoba Polres Aceh Timur.
"Sedangkan pria yang diduga penembak rumah Ulul Azmi sudah kabur. Jadi untuk sekarang senjata dan peluru itu akan kita uji balistik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan. Karena belum bisa dipastikan apakah senpi itu yang digunakan untuk menembak rumah Ulul Azmi atau bukan," katanya.
Jika hasil uji balistik menyebutkan bukan senpi itu yang digunakan untuk menembak rumah Ulul Azmi, pemiliknya akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan penembak rumah korban," kata Kapolres Aceh Utara. (jaf)