TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Deni Candra Setiawan (19) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir dan Agustina Eka Rahayuningtyas (22) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan ditangkap polisi.
Sepasang kekasih ini diduga menjadi penadah motor hasil curian.
Keduanya ditangkap Selasa (25/4/2018) pukul 21.00 WIB, saat berada di dalam kamar rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Menurut Panit Reskrim Polsek Ngunut, Ipda Pamuji, sebelumnya ada laporan dari korban bernama Kabib Santoso (24), warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan.
Saat itu Kabib kehilangan sepeda motor Honda CBR AG 3312 RAU, Rabu (11/4/2018).
“Saat itu korban baru bangun, motor yang diparkir di halaman rumah kos sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Ngunut,” terang Pamuji.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Namun sangat sedikit informasi yang didapat.
Polisi sangat terbantu dengan keterangan pemilik kos, Siti (50).
Selasa (24/4/2018) siang, tiba-tiba kedua pelaku datang ke rumah kos untuk menginap.
Mereka mengendarai motor mirip dengan milik Kabib, namun tanpa dipasang pelat nomor.
Siti yang hapal dengan motor penghuni kos segera melapor ke Polsek Ngunut.
“Begitu kami cek nomor kerangka dan nomor mesin, ternyata benar itu motor yang dicuri. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dimintai keterangan,” tambah Pamuji.
Kepada penyidik Deni dan Agustina mengaku tahu jika motor yang mereka beli adalah hasil curian.
Menurutnya motor ini dibeli lewat forum jual beli motor di Facebook.