Motor dijual seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 23 juta.
Transaksi serah terima barang dilakukan di Waduk Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo.
Penjual ketika itu mengakui, motornya hasil curian namun dari luar kota.
Deni dan Agustina membeli motor ini dengan cara patungan.
“Pelaku DCS patungan uang Rp 9 juta, terus yang perempuan patungan Rp 14 juta. Kami masih kembangkan untuk mencari pelaku utama,” tegas Pamuji.
Kedua pelaku terlihat santai saat ditanya penyidik.
Deni mengakui berpacaran dengan Agustina.
Saat ada yang menawari motor murah, keduanya sepakat membeli.
“Bilangnya (motor) aman karena dicuri dari luar Tulungagung. Kami juga tidak memakainya ke luar kota,” ucap Deni.