TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto berhasil menangkap Rhendra Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo terduga ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M. Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama.
Dia bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara bersama anggota kemudian menangkap pelakunya di kediamannya.
"Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami tangkap kemudian diamankan di Polres Mojokerto," ujarnya kepada SURYA.co.id.
Fery mengatakan pelaku sempat diinterogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama yang telah viral di media sosial.
"Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata," ungkapnya.
Ferry yang juga ikut mengawal pelaku ke Polda Jatim tersebut menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku beragama Islam.
Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
Dalam rekaman video viral di medsos pelaku telah menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad dan juga menjelek-menjelekkan umat Islam dan lainnya.
"Alasan pelaku melakukan hal itu yakni mempunyai penglihatan lain yang dia sampaikan itu benar," pungkasnya.
"Pelaku telah dibawa ke Polda lebih lanjut tunggu hasil penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, pengurus GP Ansor Sidoarjo melaporkan pemilik akun Rhendra Kurniawan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Para pemuda Ansor menilai ungkapan yang disampaikan pria bertopi dalam mobil tersebut dinilai benar-benar keterlaluan.