News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi Diduga Telah Melakukan Tindakan Tak Senonoh Tiga Muridnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus sodomi ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang Kota, Rabu (9/5/2018). Tersangka yang merupakan seorang guru ngaji dan seorang petugas kebersihan ditahan setelah melakukan sodomi pada tiga siswa SD di Kota Malang.

Kemudian AAS mengajak para korban ke suatu tempat dan melakukan sodomi.

AAS juga sama seperti M, sama-sama belum menikah. Kedua pelaku ini saling kenal karena bekerja di tempat yang sama.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah keduanya juga pernah berhubungan intim atau tidak.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun.

Hukuman untuk pengajar ditambah 1/3 dengan denda Rp 5 M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini