Kemudian AAS mengajak para korban ke suatu tempat dan melakukan sodomi.
AAS juga sama seperti M, sama-sama belum menikah. Kedua pelaku ini saling kenal karena bekerja di tempat yang sama.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah keduanya juga pernah berhubungan intim atau tidak.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun.
Hukuman untuk pengajar ditambah 1/3 dengan denda Rp 5 M.
BERITA REKOMENDASI