Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) berhasil diungkap di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (8/5/2018).
Tiga narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut yakni RS (25), J (39) dan HF (38) ditangkap dan kembali diproses sesuai hukum berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Barat dipimpin Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Prakasa bersama Kepala LP Meulaboh Jumadi didampingi Kasat Narkoba Iptu Bukhari.
Kasus tersebut terungkap berawal adanya kiriman paket odol atau pasta gigi dari luar LP untuk napi RS dan ketika diperiksa oleh petugas LP ternyata terdapat satu paket sabu-sabu.
Kemudian kasus itu langsung didalami oleh petugas LP dan mengeledah semua napi di dalam LP.
Sehingga ditemukanlah sejumlah paket sabu lain yang selama ini digunakan oleh napi di dalam LP tersebut.
Awalnya petugas menemukan sebanyak 6 paket dari napi J dan kembali ditemukan sebanyak 16 paket dari napi HF.
Kasus tersebut langsung dikoordinasikan pihak LP dengan polisi sehingga diamankan tiga napi untuk dikembangkan dan diperiksa.
"Total semua sabu yang disita dari 3 napi ini sebanyak 23 paket dengan berat 6,62 gram. Ketiga napi masih kita periksa," kata Kapolres Raden Bobby Aria Prakasa.
Bobby keberhasilan pengungkapan kasus narkoba melibatkan napi setelah polisi saling berkoordinasi dengan kepala LP.
Kepala LP Jumadi mengatakan, pengeledahan terhadap semua ruang setelah adanya kecurigaan petugas yang awalnya dikirim paket ke seseorang napi.