TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kru Batik Air member of Lion Air Group menyerahkan seorang penumpangnya kepada pihak keamanan bandara (Avsec) dan otoritas bandara di Bandara Lombok Praya, NTB.
Penumpang pesawat ini kedapatan merokok jenis rokok elektik saat penerbangan pesawat dari bandara Soekarno-Hatta menuju Lombok, Rabu (9/5/2018).
Dalam keterangan tertulisnya, Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air menyebutkan, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
Mengetahui hal itu, Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).
Pada saat pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok.
"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat," jelas Danang dalam keterangan persnya.
Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik.
"Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Danang.
Selanjutnya, jelas Danang, Batik Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.