Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wajah Rusdi Wasito tampak kelelahan mengais dan menata reruntuhan rumahnya yang terletak di RT 3 RW 4 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang.
Rumah yang berada di tengah area kampus Fakultas Perikanan dan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut satu-satunya tempat tinggalnya bersama istri, anak dan cucunya.
Wasito menceritakan, rumahnya dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang menggunakan alat berat pada Senin (14/5/2018) pekan lalu.
Saat itu, Wasito bersama keluarganya sedang berada di dalam rumah melakukan aktivitas seperti biasa.
"Tiba-tiba mereka datang dan menyuruh kami keluar. Kami tidak melawan dan menuruti perintah untuk keluar rumah. Mereka langsung merobohkan rumah saya pakai backhoe," kata Wasito saat ditemui di bekas reruntuhan rumahnya, Senin (21/5/2018).
Baca: Dosen Muda itu Batal Menikah Juni, Padahal Baju Pernikahan Sudah Diberikan kepada Calon Istrinya
Wasito merasa, aksi pembongkaran rumahnya tersebut tidak manusiawi.
Pasalnya, ia tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan mendapat kompensasi pengganti.
Padahal, rumah tersebut satu-satunya tempat tinggalnya sejak tahun 1968.
"Lahan ini milik saya dan saya tidak pernah merasa menjualnya. Saya sudah di sini dari 1968, bahkan dari orangtua saya," ucapnya.
Meski sudah rata tanah, Wasito dan keluarganya enggan meninggalkan lahan seluas 3.080 meter persegi yang ditempatinya selama puluhan tahun itu.
Baca: Sang Ayah Hanya Bisa Pasrah Pratomo yang Tewaskan 12 Orang Jadi Tersangka
Bahkan usai dibongkar, ia dan keluarganya tetap bertahan karena merasa sebagai pemilik lahan yang sah.
"Kami tidurnya ya hanya beralaskan tikar saja tanpa atap. Kalau hujan berteduh, kalau reda kami keringkan lagi tikarnya dan tidur di atas tanah," ungkapnya.
Dikatakannya, pembongkaran tersebut merupakan buntut sengketa antara dirinya bersama beberapa warga lainnya dengan pihak Undip Semarang.