Saat itulah Andri membawa RA ke sebuah hotel kelas melati yang terletak di Neglasari, Kota Tangerang.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setelah puas bercumbu dengan korbannya, AndriĀ membawa RA pergi dan menurunkannya di pinggir jalan.
Andri sendiri berhasil ditangkap oleh pihak berwajib tepatnya 8 hari setelah melakukan aksinya.
Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.
Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian.
Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.
(Grid.ID, Anggerhana Denni)