Indarto menjelaskan, aksi yang dilakukan dua pemuda itu, tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.
"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.
Indarto menambahkan, keduanya tidak pernah dijadikan tersangka.
Karena itu pula, ia menilai kurang tepat bila keduanya saat ini berstatus bebas.
"Gak bebas, memang, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbutan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Irfan dijadikan tersangka terkait perbuatannya yang menewaskan pembegal.
Namun, Indarto mengatakan saat itu status Irfan masih sebatas saksi.
"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam lalu.
Irfan dan Rafiki hampir menjadi korban pembegalan di Jembatan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu malam pekan lalu.
Saat keduanya tengah berfoto-foto, mereka ditodong oleh tersangka pelaku berinisial AS dan IY dengan celurit sambil meminta telepong genggam milik Irfan dan Rafiki.
Namun, keduanya melawan begal itu dan terjadi perkelahian. Irfan berhasil merebut celurit dan melukai AS.
AS mengalami luka dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Irfan dan Rafiki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Metro Bekasi Kota.
(Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda yang Tewaskan Begal di Bekasi Tak Dipidana" dan "Dua Pemuda yang Melawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi"