News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

7.957 Napi di Jatim Bakal Dapat Remisi Lebaran, Ada Eks Pelaku Teroris Juga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemberian remisi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 7.957 narapidana (napi) yang ada di Jatim mendapat usulan remisi Idul Fitri dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Mereka bakal mendapat kepastian remisi dari Kemenkumham pada H-1 Lebaran nanti.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi Maja Prayitno menjelaskan, dari jumlah 17431 napi yang ada di Jatim, memang baru 7957 orang yang diusulkan.

Pertimbangannya adalah kelakuan baik, tak menimbulkan proses pidana lagi dan napi itu sudah menjalani hukuman tahanan minimal enam bulan.

Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

“Meski usulan ini sudah dikirim ke Kemenkumham pada 5 Juni kemarin, namun bisa jadi ada penambahan napi lain yang diusulkan,” paparnya, Kamis (7/6/2018).

Adapun dari jumlah itu, sebanyak 7874 napi diusulkan dapat pengurangan pidana antara 15 hari hingga sebulan.

Sedangkan sisanya atau 83 napi, sudah diusulkan untuk mendapat remisi bebas langsung.

Yang juga agak berbeda, dari jumlah 7874 napi itu, ada satu napi terkait terorisme, yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman.

“Kalau napi teroris, saya belum tahu namanya. Hanya memang ada satu napi. Yang pasti, mereka ada yang dikurangi hukuman hingga langsung bebas, selain berkelakuan baik, juga punya inovasi yakni handycraft,” tuturnya.

Untuk usulan napi yang mendapat remisi, dari 39 lapas dan rutan yang ada di Jatim, Lapas Porong adalah yang mengusulkan paling banyak atau 619 napi.

Kemudian Lapas Kediri mengusulkan 474 napi, dan Lapas Pamekasan sebanyak 434 napi.
Sementara jumlah napi yang paling sedikit diusulkan adalah dari Cabang Rutan Arjasa di Pulau Kangean, yakni tiga napi.

“Dari PP No 99/2012 tentang Pemberian Revisi, untuk napi tipikor memang tak dapat remisi,” ujarnya.

Sementara dari jumlah itu, ada 188 napi anak yang mendapat usulan remisi.

Semua napi anak yang dapat usulan ini dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar.

“Mereka yang dapat usulan remisi, selain berkelakuan baik, juga minimal menjalani penjara tiga bulan,” pungkasnya. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lebaran, 7.957 Narapidana Jatim Diusulkan dapat Remisi, Satu di Antaranya Napi Terkait Terorisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini