TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi?
Pria asal Probolinggo ini sempat menghebohkan publik dua tahun lalu setelah ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini divonis 18 tahun penjara.
Baru setahun hukuman itu dijalani, tiba-tiba muncul video yang menunjukkan aktivitasnya di Facebook.
Akun Facebook Kanjeng Hamid mengunggah video itu, Kamis (7/6/2018).
"Ayoo siapa yang boleh lawan sama kanjeng taat pribadi gudangnya uang probolinggo hadir," tulis Kanjeng Hamid.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>