News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FUIB Sebut Penunjukan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar Bertentangan dengan UU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait keputusan Mendagri melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) meminta pemerintah meninjau keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat.

Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran, menyayangkan kebijakan mendagri yang mengangkat anggota Polri aktif sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, karena hal itu bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca: Fadli Zon: Pengangkatan Komjen M Iriawan Cacat Secara Formil dan Materil

"Kepada Mendagri diminta meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku," tutur Rahmat, ditemui di Sekretaris Bersama FUIB, Selasa (19/6/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan penjabat gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan, karena definisi tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang.

Sementara itu, mengenai pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengangkatan Plt gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud.

Selain itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh mendagri dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai mendagri.

"Membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan itu, dia menegaskan, FUIB akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka dan kantor Kemendagri di Jakarta Pusat pada Jumat (22/6/2018).

Dalam aksi itu, terdapat poin tuntutan yang akan diajukan, yaitu meminta Jokowi meninjau apa yang telah dilakukan Tjahjo Kumolo terkait pelantikan yang dilakukan di Jawa Barat.

Baca: Dede Budhyarto Sebut Penjabat Gubernur yang Berasal dari Kalangan Kepolisian Selain Komjen Iriawan

Namun, apabila poin tuntutan diabaikan, maka pihaknya akan mendesak Jokowi agar mencopot mendagri karena telah melanggar undang-undang yang selama ini menjadi pedoman.

"Kami setelah pertemuan ini akan konsolidasi terkait isu, di mana ini perlu disikapi. Kami akan aksi demo pada Jumat besok. Demo di Istana Negara dan Kemendagri. Melakukan aksi demo di dua tempat, Istana Negara dan Kemendagri," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini