Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Oknum wartawan media online meringkuk di dalam tahanan Polresta Sidoarjo.
Ia menjadi tersangka pelaku pemerasan terhadap pengusaha tempat hiburan di Kota Delta.
Dia adalah Slamet Maulana alias Ade (33), warga Wonokromo, Surabaya yang diduga telah memeras pengelola X2 Karaoke, sebuah tempat hiburan yang beroperasi di Ruko Taman Pinang Indah, Sidoarjo.
Saat penyidikan perkara ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo sempat berkordinasi dengan Dewan Pers.
Hasilnya, keluar rekomendasi agar kasus ini diproses di luar Undang-undang Pers.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyatakan, sekarang ini kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa kasus ini sudah P21 alias sempurna.
"Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II, agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," kata Kapolres dalam rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (28/6/2018).
Baca: Gudang Tempat Penyimpanan Bahan Kimia di Sidoarjo Terbakar
Himawan menyatakan bahwa pihaknya memproses dan menahan tersangka ini bukan karena profesinya sebagai wartawan namun tindak pidana yang telah dilakukan.
“Pemeriksaan oleh penyidik belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka. Tapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui percakapan di WhatsApp, yang meminta uang Rp 15 juta," urainya.
Diceritakan, peristiwa ini berawal dari sebuah foto tentang seorang perempuan tanpa mengenakan celana yang dikelilingi beberapa orang pria.
Sempat ada pertemuan antara tersangka dengan perwakilan dari X2 karaoke.
Namun tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut karena pihak X2 menyatakan bahwa gambar dalam foto tersebut bukan di X2 karaoke.
Kemudian tersangka mengajak negoisasi lagi pengelola X2 melalui pesan WhatsApp.