News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pemuda Muhammadiyah Nilai Kasus Bupati Tulungagung Jadi Pelajaran Penting Larang Napi Korupsi Nyaleg

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES

Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

"KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, saat ini pihaknya masih kukuh enggan mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca: Sudirman Said Belum Mau Laporkan Penodongan Tim Suksesnya Jelang Pemungutan Suara

Yasonna memastikan, Kemenkumham bersedia mengundangkan PKPU tersebut apabila aturan mengenai larangan eks koruptor menjadi caleg sudah dihilangkan.

"Kita tunggu itikad baik oleh KPU, masih ada waktu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini