Laporan Wartawan Surya David Yohannes
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengungkap upaya pengiriman satu truk berisi minuman keras asal Jawa Tengah saat melakukan patroli rutin oleh Satuan Sabhara Polres Trenggalek, Jumat (29/6/2018) pukul 03.00 WIB.
Saat itu truk bernomor polisi P 8979 UK melintas, dengan bak ditutup terpal.
Setelah dibuka, di dalam truk itu penuh dengan jerami.
"Ada tumpukan jerami di dalam bak truk. Itu yang memicu kecurigaan," ujar Waka Polres Trenggalek, Kompol Agung Setiono. Jumat siang.
Polisi kemudian membongkar jerami muatan truk ini dan menemukan tumpukan kardus.
Setelah beberapa kardus dibuka, isinya ternyata minuman keras jenis arak jowo (arjo).
Total ditemukan 1.380 botol bekas air mineral yang berisi miras jenis arjo.
Masing-masing botol mempunyai volume 1.800 mililiter.
Sehingga jika ditotal, arjo di dalam truk ini sebanyak 2070 liter.
"Ini pengungkapan pengiriman terbesar dibanding sebelumnya," tambah Agung.
Seluruh minuman keras ini, jika diuangkan mencapai Rp 69 juta.
Rencananya miras ini akan dikirim ke wilayah Trenggalek.
Polisi kemudian membawa truk beserta sopirnya, Herman Setiawan (31) ke Mapolres Trenggalek.
Warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember ini berperan sebagai kurir.
Dari pengakuan Herman, ribuan arjo ini milik W, asal Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Herman dijerat pasal pasal 135 subsider pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Polisi tengah gencar melakukan razia minuman meras di berbagai wilayah.
Hasilnya minuman keras semakin sulit di dapat namun upaya pengiriman miras juga terus dilakukan para penjual nakal.
Sebelumnya Polres Trenggalek juga mengungkap pengiriman arjo, dengan menggunakan truk susu.