"Kami berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten maupun provinsi serta aparat penegak hukum mengatasi masalah ini," katanya.
Di sebutkan, Pantai Mangkiling yang sekarang berada di bawah Desa Datarajab, merupakan kawasan hutan adat, yang oleh negara juga dimasukkan hutan lindung.
Masyarakat setempat memanfaatkan kayu hutan sebatas untuk kebutuhan tempat tinggal, serta kayu bakar untuk mememasak, dan tak melakukan penabangan terhadap kayu meranti yang usianya sudah puluhan tahun itu untuk kepentingan komersil.
Masyarakat setempat mengandalkan mata pencaharian sebagai petani karet dan petani ladang berpindah, sebagimana umumnya masyarakat adat Dayak Meratus.
Akses menuju desa tersebut, hanya bisa dilewati dengan kendaraan bermotor, melewati jalan setapak, namun ada juga jalan agak lebar namun berupa tanah merah.
Kapolsek Hantakan Iptu Tarjono yang hendak dikonfirmasi terkait adanya aktivitas penebangan tersebut mellaui telepon genggam, belum menjawab.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Muhammad Yani, menyatakan, kewenangan masalah hutan sejak 2017 beralih ke Pemprov Kalsel, dan saat ini Pemkab HST tak memiliki lagi Dinas Kehutanan dan Polisi Hutan.
Meski demikian, kata Yani, pihaknya bisa membantu membuat laporan ke dinas terkait, maupun Polres hingga Polda Kalsel jika ada laporan warga